SELAMAT DATANG DI BLOG MANAJEMEN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN,PSIKOLOGI, PSIKIS (MP4)

MAJALAH ARRAHMAN

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
MUKADDIMAH

Islam merupakan Pemikiran yang menyeluruh tentang manusia, alam dan kehidupan, juga tentang apa yang ada sebelum dan setelah alam kehidupan didunia ini yang melahirkan peraturan untuk memecahkan problematika hidup manusia, menjelaskan bagaimana cara pelaksanaan pemecahannya, memelihara pemikiran (aqidah) serta untuk mengemban idiologi itu sendiri.
Oleh karena itu, konsekwensi logis dari seorang muslim dan muslimah harus menjadi islam sebagai landasan berfikir (Qo’idah Fikriyah) sekaligus kepemimpinan berfikir (Qo’idah Fikriyah) dan seluruh aspek kehidupan guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

SEJARAH
KELOMPOK STUDI ISLAM AR-RAHMAN

TUJUAN DIDIRIKANNYA
KELOMPOK STUDI ISLAM ARRAHMAN

Tujuannya adalah sebagai termaktub dalam surat At-Taubah ayat : 122


Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.




  
 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.


BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Kelompok Studi Islam Ar-Rahman yang kemudian disingkat KSI Ar-Rahman


Pasal 2
Waktu
Kelompok Studi Islam Ar-Rahman didirikan pada tahun 1994 sampai pada waktu yang tidak ditentukan



Pasal 3
Tempat

Kelompok Studi Islam Ar-Rahman bertempat di Pondok Modern Assalam Cibodas Bojonggenteng

BAB II
TUGAS,FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 4
Tugas

1.      Kelompok Studi Islam Ar-Rhman bertugas memberikan wawasan keislaman yang merupakan wadah pengkajian masalah keislaman bagi seluruh santri Pondok Modern Assalam.
2.      Kelompok Studi Islam Ar-Rahman bertugas mengkoordinasi kegiatan-kegiatan keislaman di Pondok Modern Assalam bekerjasama dengan DKM Pondok.
3.      Kelompok Studi Islam Ar-Rahman bertugas membantu mengembangkan pendidikan dalam membina intelektual santri Pondok Modern Assalam.

Pasal 5
Fungsi

Kelompok Studi Islam Ar-Rahman berfungsi  mengemban da’wah dan meningkatkan intlektualitas para santri

Pasal 6
Tujuan

Kelompok studi islam Ar-Rahman bertujuan mewur judkan kehidupan islami di pondok Modern Assalam
BAB III
BENTUK, SIFAT DAN STATUS ORGANISAS

Pasal 7
Bentuk

Kelompok Studi Islam Ar-Rahman adalah organisasi sentral kegiatan keislaman di pondok Modern Assalam

Pasal 8
Sifat

Kelompok Studi Islam Ar-Rahman bersifat koordinatif dan konsultatif dengan Pembantu Pengasuhan Santri Pondok Modern Assalam





Pasal 9
Status

Kelompok Studi Islam Ar-Rahman hak Dan kewajiban untuk mengatur dan mengrus rumah tangganya sendiri

BAB  I V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota Kelompok Studi Islam Ar-Rahman adalah yang memenuhi Syarat-Syarat yang telah ditetapkan



Pasal 11


Aktivitas Kelompok Studi Islam Ar-Rahman terdiri dari :
o   Aktivis Umum
o   Aktivis Khusus
o   Aktivis Bhakti




BAB V
PERMUSYAWARAHAN

Pasal 12

Permusyawaratan terdiri dari :
ü  Musyawarah anggota kelompok Studi Islam Ar-Rahman
ü  Rapat pengurus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman

Pasal 13

Ø  Musyawarah anggota Kelompok Studi Islam Ar-Rahman merupakan musyawarah tertinggi dalam organisasi Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
Ø  Musyawarah anggota Kelompok Studi Islam Ar-Rahman merupana reprentasi dari anggota Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
Ø  Musyawarah Kelompok Studi Islam Ar-Rahman dilaksanakan dua kali dalam setahun
Ø  Rapat pengurus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman dilaksanakan satu kali dalam sebulan
Ø  Hak dan wewenang musyawarah anggota Kelompok Studi Islam Ar-Rahman adalah:
a.       Meminta pertanggung jawaban ketua Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
b.      Memilih dan menetapkan ketua Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
c.       Mengevaluasi program kerja
Ø  Dalam keadaan yang darurat dapat diselenggarakan musyawarah anggota Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
Ø  Pengaturan mengenai musyawarah anggota Kelompok Studi Islam Ar-rahman ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Studi Islam Ar-Rahman





BAB VI
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PEMBIMBING

Pasal 14

Dewan Pembina
*      Dewan pembina adalah biro yang membimbing atas jalannya organisasi Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
*      Pengaturan mengenai Dewan Pembina Dan Dewan Pembimbing Kelompok Studi Islam Ar-Rahman ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

BABVI I
KEPENGURUSAN

Pasal 15

Kepengurusan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Sekertaris
c.       Bendahara
d.      Divisi Syi’ar
e.       Divisi jurnalistik
f.       Divisi penelitian dan penerangan


BAB VIII
POLA PEMBINAAN

Pasal 16

Pola pembinaan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman merupakan pedoman bagi kelangsungan pembinaan di Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
Keberadaan pola pembinaan diatur tersendiri dalam sebuah ketetapan musyawarah aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 18

Keungan kelompok Studi Islam Ar-Rahman Diperoleh dari:
a.       Bendahara Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
b.      Infaq dan Shadaqah
c.       Usaha-usaha lain yang halal-sah dan tidak mengikat

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20

Usaha perubahan Anggaran Dasar Kelompok Studi Islam Ar-Rahman dapat dilakukan dalam musyawarah anggota yang diajukan sekurang-kurang oleh setengah tambah satu dari jumlah aktivis khususan




Pasal 21

Perubahan Anggaran Dasar Kelompok Studi Islam Ar-Rahman dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurang 2/3 dari jumlah anggota khusus dalam musyawarah yang membahas perubahan anggaran dasar.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian berdasarkan ketetapan  musyawarah aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman.

Pasal 23

Anggaran dasar kelompok Studi Islam Ar-Rahman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK STUDI ISLAM AR-RAHMAN

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman terdiri dari:
a.       Aktivis umum
b.      Aktivis khusus
c.       Aktivis bhakti
Pasal 2

Devinisi aktivis :
1.      Aktivis umum adalah seluruh santri Pondok Modern Assalam.
2.      Aktivis khusus adalah aktivis umum yang menjalani pola pembinaan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
3.      Aktivis bhakti adalah alumni Pondok Modern Assalam yang simpatik terhadap kegiatan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman baik langsung ataupun tidak langsung.

Pasial 3

Persyaratan aktivis:
1.      Aktivis umum
v  Seluruh santri Pondok Modern Assalam
2.      Aktivis khusus
v  Aktivis umum yang mienjalani pola pembinaan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
3.      Aktivis bhakti
v  Alumni Pondok Modern Assalam yang simpatik terhadap kegiatan  Kelompok Studi Islam Ar-Rahman diatur dalam pola pembinaan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman.
4.      Tata cara  untuk menjadi aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman diatur dalam pola pembinaan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman.

Pasal 4
Keaktivisan

1.      Setiap aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman berhak:
a)      Mengeluarkan pikiran, pendapat dan pertimbangan lainnya yang membawa kemajuan organisasi.
b)      Mewakili organisasi keluar dan kedalam untuk kepentingan dan kemajuaan organisasi.
2.      Setiap aktivis umum mewakili hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara.
3.      Setiap aktivis khusus memiliki hak bicara, hak suara dan berhak dipilih menjadi pengurus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman.
4.      Setiap aktivis bhakti memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara.
5.      Pengaturan hak aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman diatur dalam ketentuan tersendiri.
 





BAB II
PERMUSYAWARATAN

Pasal 5
1.Musyawarah Kelompok Studi Islam Ar-Rahman dihadiri oleh aktivis khusus.
2. Rapat pengurus Kelompok  Studi Islam Ar-Rahman dihadiri oleh pengurus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman.


Pasal 6

Musyawarah aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
1.      Diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk oleh pengurus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman.
2.      Rancangan materi, acara dan tata tertib dipersiapkan oleh panitia khusus dan ditetapkan dalam sidang musyawarah aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman.

Pasal 7

1.      Ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Apabila ayat 1 tidak dapat dipenuhinya, ketetapan dan keputusan dapat diambil berdasarkan pemungutan suara.
3.      Pengambilan keputusan terhadap materi-materi sidang musyawarah Kelompok Studi Islam Ar-Rahman  terikat dengan ketetapan masing-masing materi sidang tersebut.
4.      Semua ketetapan musyawarah aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman berlaku bagi seluruh aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman.

Pasal 8

Musyawarah istimewa aktivis Kelompok Studi Islam Ar- Rahman
1.      Musyawarah aktivis yang dilaksanakan dalam keadaan yang dipandang perlu (darurat)
2.      Tata cara diadakannya musyawarah aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman adalah:
a)      Adanya kevakuman selama tiga bulan terhitung dari dari kegiatan akhir dilaksanakan.
b)      Adanya permintaan secara tertulis minimal dari setengah tambah satu dari jumlah aktivis khusus
c)      Adanya permintaan secara tertulis dari Dewan Pembina Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
d)     Dilakukan secara otomatis bila berhubungan dengan pasal 6
e)      Pasal 8 dan 9 berlaku bagi pasal ini.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 9

1.      Kelompok Studi Islam Ar-Rahman dibentuk oleh dewan pembina.
2.      Masa jabatan pengurus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman adalah satu tahun dan dilanjutkan oleh kepengurusan selanjutnya.
3.      Pengurus Kelompok Studi Islam Ar-rahman dipilih dari aktivis khusus.






Pasal 10

1.      Menjabarkan dan melaksanakan semua hasil ketetapan musyawarah kelompok Studi Islam Ar-Rahman
2.      Bertindak mewakili organisasi baik didalam maupun diluar pondok
3.      Menyelenggarakan rapat pengurus
4.      Rapat pengurus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman diselenggarakan sewaktu-waktu bilamana perlu dan sekurang-kurangnya sekali dalam satau bulan.

Pasal 11

1.      Pemilihan ketua Kelompok Studi Islam Ar-Rahaman
2.      Ketua Kelompok Studi Islam Ar-Rahman dipilih dengan sistim formatur oleh peserta musyawarah aktivis dengan pimpinan oleh presidium sidang.
3.      Formatur  dari aktivis khusus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman minimal 6 orang
4.      Formatur dipilih dari aktivis khusus Kelompok Studi Islam Ar- Rahman
5.      Anggota formatur selanjutnya dipilih kembali untuk menentukan ketua formatur oleh peserta musyawarah aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
6.      Ketua formatur terpilih dinyatakan sebagai ketua Kelompok Studi Islam Ar-Rahman meliputi:
a)      Memiliki loyalitas terhadap da’awah islam
Memiliki pengalaman sebagai pengurus Kelompok Studi Islam Ar-Rahaman dengan mengikuti jenjang kepengurusan sesuai pola pembinaan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
b)      Tidak merangkap sebagai ketua organisasi lain
c)      Mengikuti pola pembinaan yang diselenggarakan oleh Kelompok Studi Islam Ar-Rahman

Pasal 12

Divisi-divisi
Divisi adalah bagioan integral dari pengurus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
Setiap divisi dipimpin oleh ketua divisi
Divisi-divisi dalam kepengurusan dibentuk  dengan pengurus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
Ketua divisi bersama stafnya berkewajiban melaksanakan program kera yang menjadi tugas dan kewajibannya
Ketua divisi berhak mengajukan saran kepada ketua Kelompok Studi Islam Ar-Rahman

Pasal 13

Pergantian ketua Kelompok Sudi Islam Ar-Rahman
1.      Ketua wajib menyampaikan laporan pertanggung jawabannya dihadapan musyawarah aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
2.      Ketua Kelompok Studi Islam Ar-Rahman baru, menjalankan tugasnya setelah serah terima jabatan dari ketua Kelompok Studi Islam Ar-Rahman lama kepada ketua Kelompok Studi Islam Ar-Rahman baru

BAB IV
DEWAN PEMBINAAN DAN DEWAN PEMBIMBING

Pasal 14

Anggota dewan pembina adalah aktivis bhakti Kelompok Studi Islam Ar-Rahman yang ditetapkan dalam musyawarah aktivis khusus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
Ketua dewan pembimbing Kelompok Studi Islam Ar-Rahman adalah pimpinan Pondok Modern Assalam

Pasal 15

1.      Anggota dewan pembina adalah aktivis bhakti yang ditetapakan dalam musyawarah aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
2.      Ketua dewan pembimbing Kelompok Studi Islam Ar-Rahman adalah pembantu pengasuhan santri

Pasal 16

Tugas dan wewenang
1.      Dewan pembina dan dewan pembimbing berhak mengajukan pertimbangan dan saran untuk
              kemajuan Kelompok Studi Islam Ar-Rahaman
2.      Dewan pembina dan dewan pembimbing berkewajiban berpartisipasi dalam kegiatan dan turut menjaga nama baik Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
3.      Dewan pembina dan dewan pembimbing mengetahui setiap aktivitas yang dilakukan oleh Kelompok Studi Islam Ar-Rahman

BAB V
KEUANGAN

Pasal 17

1.      Pembiayaan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman diperoleh dari sumber dana yang dimiliki oleh Kelompok Studi Islam Ar-rahman
2.      Pengelola keuangan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman adalah bendahara Kelompok Studi Islam Ar –Rahman
3.      Penggunaan keuangan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh pengurus Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
4.      Bendahara Kelompok Studi Islam Ar-Rahman memberikan laporan keungan kepada dewan pembimbing satu bulan sekali.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18

Usulan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Studi Islam Ar-Raman dapat dilakukan dalam musyawarah Kelompok Studi Islam Ar-Rahman yang diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah aktivis Kelompok Studi Islam Ar-Rahman

Pasal 19

1.      Segala peraturan atau ketetapan yang ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan isi maupun jiwa Anggaran Rumah Tangga Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Kelompok Studi Islam Ar-Rahman akan diatur kemudian dengan aturan tersendiri berdasarkan rapat pengurus Kelompok Studi Islam ar-Rahman dan merlaku sejak tanggal ditetapkan.










PROGRAM KERJA
KETUA KELOMPOK STUDI ISLAM AR-RAHMAN

I. DEFINISI

Ketua kelompok Studi Islam Ar-Rahman adalah orang pertama yang bertanggung jawab atas maju mundurnya roda kegiatan Kelompok  Studi Islam Ar-Rahman intern maupun extern.

II. FUNGSI

Ketua Kelompok Studi Islam Ar-rahman berfungsi sebagai motivator pelaksana seluruh kegiatan yang berada dalam organisasi Kelompok Studi Islam Ar-Rahman

III. FORMATUR


IV. TUJUAN

Ketua kelompok Studi Islam Ar-Rahman bertujuaan untuk mengatur dan mengontrol  jalanya kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap  divisi.


V. PROGRAM KERJA

1.      Membantu pimpinan Pondok Modern Assalam dalam meningkat mutu kepribadiaan para santri yang dilandasi wawasan keislaman
2.      Membimbing anggota ke arah kesadaran beribadah, membaca dan meningkatkan pengetahuaan keislaman
3.      Membimbing dan membina seluh program kerja tiap-tiap divisi
4.      Menyalurkan inisiatif dan dan aspirasi para anggota
5.      Melaksanakan sistem kaderisasi
6.      Senantiasa berkonsultasi dengan pembimbing
7.      Mengontrol tiap-tiap divisi demi kelancaran kegiatan
8.      Mengadakan rapat KSI Ar-Rahman minimal satu bulan sekali
9.      Menggunakan penanggalan hijriyyah dan miladiyyah sebagai kalender organisasi
10.  Mengadakan perpustakaan umum terbuka
11.  Mengadakan studi banding ke lembaga ataupun organisasi keislaman di luar pondok
12.  Mengusahakan kantor sebagai pusat kegiatan
13.  Mengadakan kegiatan keislaman untuk menyambut hari-hari besar islam
14.  Mengirim utusan untuk mengikuti kajiaan keislaman minimal satu bulan sekali
15.  Mengadakan shalat tahajud bersama minimal satu bulan sekali
16.  Mengadakan buka puasa bersama minimal satu bulan sekali
17.  Mengadakan bazar dalam acara-acara tertentu
18.  Membuat surat dispensasi bagi aggota KSI Ar-Rahman
19.  Membuat nota perkumpulan KSI Ar-Rahman

VI. PROGRAM KERJA TAMBAHAN

1.      Mengevaluasi kegitan  KSI Ar-Rahman minimal satu bulan sekali
2.      Menindak tegas kepada setiap anggota KSI yang melakukan pelanggaran





PROGRAM KERJA
SEKERTARIS KELOMPOK STUDI ISLAM AR-RAHMAN

I. DEFINISI

Sekertaris Kelompok Studi Islam Ar-Rahman adalah orang yang memegang dokumen-dokumen rahasiah dan dan bertanggung  jawab atas administrasi dan kesekertariatan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman

II. FUNGSI

Sekertari Kelompok Studi Islam Ar-Rahman berfungsi sebagai penanggung  jawab atas ketertiban administrasi, ketatausahaan organisasi dan memimpin sekertaris divisi        

III. FORMATUR


IV. TUJUAN

Sekertaris Kelompok Studi Islam bertujuan mengatur administrasi Kelompok Studi Islam Ar-Rahman dan divisi-divisinya

V. TUGAS

1.      Mencatat kejadian-kejadian penting
2.      Mendokumentasikan surat menyurat
3.      Membuat surat menyurat

VI.TATA TERTIB

1.      Mencatata keluar masuknya surat
2.      Mengumpulkan arsip-arsip
3.      Membuat surat menyurat


VII.PROGRAM KERJA

1.      Membuat buku induk Kelompok Studi Islam Ar-Rahman dan mencatatnya
2.      Membukukan dan menyimpan arsip dokumentasi tiap-tiap divisi
3.      Membuat buku daftar hadir bagi anggota Kelompok Studi Islam Ar-Rahman dan absensi khusus bagi anggota Kelompok Studi Islam Ar-Rahman
4.      Mengadakan tempat khusus untuk menyimpan arsip tiap-tiap divisi
5.      Mengadakan alat-alat kesekertariatan
6.      Membukukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok  Studi Islam Ar-Rahman
7.      Mencatat keluar masuk  surat-surat tiap-tiap divisi
8.      Membantu tiap-tiap sekertaris divisi
9.      Mensentralisasikan administrasi Kelompok Studi Islam Ar-Rahaman dan divisinya
10.  Mengkomputerisasikan tulisan
11.  Mengadakan pembuatan  agenda bekerja sama dengan OPPMA

VII.PROGRAM KERJA TAMBAHAN
1.      Membuat kartu anggota KSI bilamana memungkinkan
2.      Membuat buku agenda khusus anggota KSI Ar-Rahman



PROGRAM KERJA
DIVISI KEJURNALISTIKAN KELOPMOK STUDI ISLAM AR-RAMHMAN
I. DEFINISI

Divisi kejurnalistikan merupakan divisi pengembangan kualitas penulis dalam bidang tulis menulis dan wawancara yang mencakup media baca, serta menaungi MADING ASSALAM POS dan Buletin Ar-Rahman

II. TUJUAN

Divisi kejurnalistikan bertujuaan untuk mengembangkan bakat menulis dalam dunia pers

III. FUNGSI

Divisi kejurnalistikan berfungsi sebagai divisi yang mengembangkan kejurnalistikan di Pondok Modern Assalam

IV. FORMATUR


V.  PROGRAM KERJA

1.      Mengadakan perkumpulan dan pengkajian tentang kejurnalistikan sedikitnya satu bulan sekali
2.      Mengevaluasi rubrik MADING ASSALAM POS dan buletin Ar-rahman setiap penerbitan
3.      Mengusahan traning kejurnalistikan khususnya bagi anggota KSI Ar-Rahman dan umumnya bagi semua santri
4.      Mengadakan buku teori kejurnalistikan serta menjualnya
5.      Bertanggung jawab atas penerbitan MADING ASSALAM POS dan Buletin Ar-Rahman
6.      Bertanggung jawab atas rapat redaksi dan menentukan tema rubrik MADING ASSALAM POS dan Buletin Ar-Rahman sebelum penerbitan
7.      Mengadkan lomba reporter, karya ilmiah, cerpen dan puisi minimal satu bulan sekali
8.      Mengadakan tape recorder, tustel, dan peralatan kejurnalistikan
9.      Mengadakan ekspedisi kejurnalistikan ke media informasi baik cetak maupun visual yang ada di luar pondok
10.  Mengadakan studi banding ke sekolah-sekolah yang nota benenya bagus


VI. POGRAM KERJA TAMBAHAN

1.      Mewajibkan kepada seluruh anggota KSI untuk mengifakkan buku-buku setiap selesai liburan.
2.      Mengadakan evaluasi untuk anggota Assalam Pos setiap satu bulan sekali.


PROGRAM KERJA
DIVISI SYI’AR KELOMPOK STUDI ISLAM AR-RAHMAN

I. DEFINISI

Divisi syi’ar adalah bagian yang menangani hal-hal yang berhubungan dengan da’wah islamiyyah.

II. TUJUAN

Divisi syi’ar bertujuan untuk meningkatkan intelektual muslim tentang wawasan keislaman dan pengetahuan lainnya.

III. FUNGSI

Divisi syi’ar berfungsi sebagai penanggaung jawab penyajian informasi keislaman.

IV. FORMATUR


V.PROGRAM KERJA

1.      Mengadakan kajiaan keislaman di Pondok Modern Assalam minimal satu bulan sekali
2.      Bertanggung jawab atas kelancaran kajiaan bulanan
3.      Mengundang nara sumber baik dari dalam maupun luar untuk mengkaji suatu permasalahan
4.      Mengadakan diskusi dengan anggota Kelompok Studi Islam Ar-Rahman minimal satu bulan sekali
5.      Menentukan tema kajian bulanan yang akan dibahas
6.      Memberikan informasi tentang dunia islam
7.      Mengadakan kajian di hari-hari besar
8.      Menentukan Kelompok-kelompok pembinaan beserta waktu dan pembimbingnya
9.      Menginformasikan kegiatan keislaman dari luar baik secara lisan maupun secara tulisan
10.  Mencari dana dengan cara halal untuk kajiaan bulanan.


PROGRAM KERJA
DIVISI LITBANG KELOMPOK STUDI ISLAM AR-RAHMAN

I. DEFINISI

Divisi LITBANG adalah divisi yang bertanggung jawab atas penganalisaan dan perkembangan organisasi

II. TUJUAN

Divisi LITBANG bertujuan untuk menunjukan organisasi Kelompok Studi Islam Ar-Rahman termasuk buletin Ar-Rahman dan MADING ASSALAM POS

III. FUNGSI

Divisi LITBANG suatu divisi yang mengembangkan dan memajukan organisasi

IV. FORMATUR


V.PROGRAM KERJA

1.      Membantu Bapak Pimpinan Pondok Modern Assalam dalam mengembangkan pengetahuan di Pondok Modern Assalam
2.      Menganalisa faktor maju mundurnya kegiatan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman  dan mencari solusinya
3.      Mencari dan mengembangkan pemikiran serta ide-ide yang mengarah pada perkembangan kegiatan Kelompok Studi Islam Ar-rahman
4.      Mengadakan studi komperatif dengan organisasi-organisasi luar yang bersnagkutan dengan organisasi Kelompok Studi Islam Ar-rahman
5.      Bekarja sama dengan lembaga-lembaga luar dalam memajukan Kelompok studi Islam Ar-Rahman
6.      Menyediakan buku-buku islami dan berpendidikan serta mensentralisasikannya di perpustakaan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman

VI. PROGRAM KERJA TAMBAHAN

1.      Berusaha menyajikan informasi dari media cetak maupun visual tiap bulannya

PROGRAM KERJA BENDAHARA
KELOMPOK STUDI ISLAM AR-RAHMAN

I.DEFINISI

Bendahara adalah orang yang ditunjuk oleh Kelompok Studi Islam Arrahman penanggung jawab keuangan

II.FUNGSI

Bendahara Kelompok Studi Islam Ar-Rahman berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan Kelompok Studi Islam Ar-Rahman.

III.FORMATUR


IV.PROGRAM KERJA

1.                  Menagih peminjaman yang  telah melewati batas yang telah ditentukan
2.                  Membantu Bapak Pimpinan Pondok Modern Assalam dalam menerapkan motto dan Panca Jiwa Pondok Modern
3.                  Memberi pinjaman uang kepada Divisi-divisi yang menghajatkan dengan jangka waktu yang telah disepakati
4.                  Mewajibkan kepada peminjam untuk mengisi nota pinjaman
5.                  Membantu Bapak Pimpinan Pondoak Modern Assalam dalam menerapkan pendidikan dan pengajaran di Pondok Modern Assalam
6.                  Mewajibkan kepada seluruh anggota untuk melunasi uang pembayaran majalah Ar-Rahman pada waktu yang telah ditentukan
7.                  Menyalurkan inspirasi dan inisiatif anggota
8.                  Menerima saran dan kritik dari siapa saja yang bersifat membangun
9.                  Mewajibkan kepada setiap peminjam barang inventaris untuk menggunakan surat resmi agar memudahkan dalam pengecekan inventaris yang ada.
10.              Menyimpan uang di BMT


V .PROGRAM KERJA TAMBAHAN

1.      Mengadakan iuran wajib sebesar seribu rupiah bagi anggota KSI setiap bulannya.
2.      Membuat kartu iuran bulanan khusus untuk anggota KSI.
3.      Melaporkan sirkulasi keuangan bendahara KSI setiap bulannya.